170 NAPI MENDAPAT REMISI, 5 ORANG DIANTARANYA LANGSUNG BEBAS - Ende Lio Sare Pawe
Ende Berita :
Home » » 170 NAPI MENDAPAT REMISI, 5 ORANG DIANTARANYA LANGSUNG BEBAS

170 NAPI MENDAPAT REMISI, 5 ORANG DIANTARANYA LANGSUNG BEBAS

Sebanyak 170 orang narapidana dan anak pidana penghuni lapas kelas II B Ende mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke 68. Dari jumlah tersebut 5 orang diantaranya langsung bebas. 

Surat Keputusan remisi ini diserahkan Bupati Ende, Don Bosco M.Wangge kepada perwakilan Narapidana didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende, Sutadi Budiarjo di Kantor lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jalan Basuki Rahmat Sabtu 17/08 dan dihadiri, Ketua DPRD Ende, Ketua Pengadilan Negeri Ende, Dandim 1602, dan Kapolres Ende serta sejumlah undangan. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Amir Syamsudin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Ende Don Wangge mengatakan, penegakan hukum akan dapat dilaksanakan jika kita mempunyai komitmen kuat, konsisten dan kontinunitas serta tidak diskriminatif. Penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali pada kebenaran dan keadilan. 

Lebih lanjut Amir Syamsudin mengatakan, Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana, dimana pada fase inilah kewajiban negara untuk membentuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk menjadi manusia seutuhnya. Untuk mewujudkannya maka harus terjiminnya kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas itu sendiri.”jadi pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana, dimana pada fase inilah kewajiban negara untuk membentuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk menjadi manusia seutuhnya. Sehingga kedepannya mereka dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat secara wajar sebagai warga yang baik serta bertanggungjawab.”ujar Amir Syamsudin. 

Menurut Amir Syamsudin, saat ini lembaga Pemasyarakatan 
masih menjadi sorotan publik, seperti maraknya penyalahgunaan handphone, peredaran narkoba dan pungutan liar serta terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Kondisi Lapas yang overcrowding akan memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas layanan pemasyarakatan di Lapas. Untuk itu kepada petugas Lapas diharapkan dapat meningkatkan pengawasan guna mengurangi kehidupan menyimpang dan peredaran narkoba dalam Lapas/Rutan. 

Tantangan Pemasyarakatan di masa depan, demikian Amir Syamsudin akan semakin kompleks dan beragam. Diantaranya tingginya tingkat hunian di Lapas dan Rutan, keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM, terbatasnya sarana dan prasarana serta anggaran yang minim akan sangat berpengaruh terhadap proses pemasyarakatan, kualitas layanan pemasyarakatan dan kehidupan di dalam Lapas/Rutan baik antar penghuni, antar petugas maupun petugas dan penghuni. 

Kepada para petugas pemasyarakatan, MenhumHam Amir Syamsudin berharap untuk lebih kreatif dan inofatif serta menjalankan tugas dengan penuh komitmen terutama dalam membimbing warga binaan pemasyarakatan sehingga pada gilirannya mereka mampu berintegrasi secara sehat dalam kehidupan di masyarakat selepas menjalani masa pidananya. (Humas Pemkab Ende/ Helen Mey)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Eja Website | Kera Template | Eda Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ende Lio Sare Pawe - Elpas Group
Template Design by Eja Published by Kera Template