Bergulirnya
semangat otonomi daerah saat ini, menuntut adanya upaya untuk
menciptakan iklim infestasi yang kondusif agar ada gairah berusaha pada
sektor jasa didaerah ini, untuk itu pelaku ekonomi skala kecil dan
menengah perlu didorong agar tumbuh jiwa dan semangat wira usaha yang
mampu membangkitkan mengembangkan kretifitas usaha sesuai potensi yang
ada di Kabupaten Ende. Terkait dengan itu maka langkah strategi yang di
tempuh oleh Pemerintah Kabupaten Ende adalah mengoperasionalkan Sistim
Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dengan berpegang pada pola
Standar Pelayanan Minimal.
Hal
ini disampaikan Bupati Ende Don Bosco M. Wangge dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ende drg.
Dominikus Minggu M.Kes pada acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan
Perijinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Ende (Kamis, 27/06/2013)
bertempat Lantai 2 Kantor Bupati Ende. Selanjutnya Bupati Ende
mengatakan persoalan untuk pelayanan prima selama ini yang menempuh
birokrasi panjang dan tersebar pada beberapa SKPD sudah harus dipangkas
menjadi Satu Pintu ini untuk mendorong pelaku bisnis skala kecil dan
menengah termasuk masyarakat lebih bergairah mengurus perijinan sesuai
kebutuhan.
Bupati
Ende menegaskan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu mutlak menjadi
kebutuhan. Untuk itu tidak berlebihan jika penyelenggara Pelayanan
Perijinan Terpadu Satu Pintu perlu menyebarluaskan kepada berbagai
kalangan termasuk birokrasi, pemangku kepentingan dan para pelaku usaha
sehingga sangat relefan dengan tema “ Pelayanan Prima dalam
penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu merupakan syarat
mutlak bagi kepuasan masyarakat Menuju Ende Lio Sare Pawe dengan tujuan
untuk memberikan informasi tentang adanya PTSP juga untuk membangun
kesamaan presepsi tentang Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu.
Dalam
kegitan sosialisasi ini juga ada penyerahan secara simbolis Dokumen
ijin dari Sekertaris Daerah Kabupaten Ende kepada 5 pelaku usaha antara
lain : HO/Ijin Gangguan kepada CV. TIVA, SIUP kepada ROXY SWALAYAN,
SIUJK kepada CV. SANTIKA MANDIRA , TDP kepada CV. TELAGA dan Ijin Trayek
kepada CV. Parahiangan. Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh
Kalangan Birokrasi, Para pemangku Kepentingan (Stakeholders), Para
Pemerhati Perijinan dan Para Pelaku Usaha (Nur/Humas/Foto Humas).-



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !