MUNGKIN bukan untuk pertama kali yang terjadi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende anggota dewan tidak
datang untuk bersidang. Bahkan ada anggota dewan yang sampai tujuh kali
tidak ikut Rapat Paripurna tanpa alasan yang jelas juga tidak disikapi.
Padahal kalau dibaca Tata Tertib Dewan secara baik dan benar, oknum
anggota dewan tersebut sudah dipinalti. Tetapi tetap dibiarkan. Dan yang
terjadi, masing-masing anggota dewan saling menjaga satu dan yang lain
sehingga bentuk kesalahan apapun yang dilakukan, terlebih tidak ikut
bersidang, tidak berpakaian sesuai dengan aturan sudah pasti diameni.
Apalagi seperti sekarang ini, saat menjelang Pimilu Legislatif (Pileg). Yang bertarung lagi sudah pasti banyak waktu digunakan untuk mensosialisasi diri kepada masyarakat. Begitu juga yang ikut bertarung dalam Pemilukada Kabupaten Ende tahun 2013, selain banyak waktu digunakan untuk mensosialisasi diri kepada masyarakat, tetapi banyak waktu juga digunakan untuk melakukan lobi-lobi baik ditingkat Propinsi maupun ditingkat Pusat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari partai-partai tertentu agar dapat diusung dalam Pemilukada nanti.
Sehingga tidak heran jika tidak heran apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka untuk bersidang dalam kaitan dengan Rapat Paripurna Penyampaian dan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabpaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2012 berjalan ditempat. Padahal Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Ende TA 2012 sudah diserahkan oleh pemerintah kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ende sejak tanggal 28 Maret 2013. Sementara sampai dengan sekarang ini belum juga dilakukan pembahasan.
Sekarang menjadi pertanyaannya, salah siapa. Apakah salah pemerintah, atau salah anggota dewan. Sementara kalau dilihat dari waktu penyerahan Nota Pengantar LKPJ, waktu sudah berjalan 2 bulan lebih dan dalam kurun waktu dua bulan lebih ini, sidang khususnya dalam kaitan dengan LKPJ tersebut sudah berakhir. Tetapi megapa sampai dengan sekarang ini, masih berjalan di tempat?. Dan untuk menjawab ini, kita serahkan kembali kepada ke-30 anggota dewan yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende.
Tetapi yang terjadi saat ini, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ende yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2013 dengan kegiatan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Ende TA 2012 oleh Bupati Ende, Penyerahan (Secara Simbolis) Dokumen LKPJ berserta lampirannya dari Bupati Ende kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ende dan Pembahasan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Ende tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Ende untuk membahas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Ende TA 2012, tidak dapat berjalan. Alasan pertama karena Bupati Ende tidak ada ditempat, sementara Wakil Bupati Ende pada saat itu hadir dalam Paripurna tersebut. Berikut karena banyak anggota dewan tidak hadir karena istri salah satu anggota dewan meninggal sehingga rapat paripurna tersebut diskors.
Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ende Nomor :2/BAMUS/DPRD/2013, tangal 4 Juni 2013, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ende dengan kegiatan yang sama seperti sudah ditulis diatas terjadi pada tanggal 8 Juni 2013. Tetapi apa yang terjadi, Rapat Paripurna dengan kegiatan yang sama tersebut terpaksa di skor untuk beberapa kali karena banyak anggota dewan tidak hadir. Karena sesuai aturan atau Tatib paling kurang yang hadir dalam rapat peripurna seperti itu 15 orang tambah 1 orang, atau setidaknya 16 orang. Tetapi yang hadir pada saat itu hanya 12 orang sehingga Haji Muhamad Anwar Liga, salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende yang pada saat itu bertindak sebagai yang memimpin sidang terpaksa sidang yang tadinya skors, cabut, skors, cabut, akhirnya skors lagi. Meskipun sudah sebanyak 3 kali , staf dari Sekretariat DPRD Ende mendatangi masing-masing rumah anggota dewan yang tidak hadir, namun tetap saja tidak memenuhi aturan.
Dan skors hari itu, baru dicabut lagi pada tanggal 15 Juni 2013. Pertanyaannya, apakah Rapat Paripurna dengan kegiatan yang sama itu, tetatp terjadi skors lagi. Dan yang berkewajibannya untuk menjawab ini adalah ke-30 orang anggota dewan yang ada di lembaga yang terhormat itu. Karena berdasarkan informasi yang diperoleh EXPO NTT, bukan tidak mungkin pada tanggal 15 Juni 2013, meskipun Bupati Don Wangge sudah ada, pasti sidang diskors lagi karena anggota dewan tidak memenuhi persyaratan. Bisa saja terjadi seperti Rapat Paripurna tanggal 8 Juni 2013, meskipun Bupati Don Wangge sudah ada, tapi anggota dewan yang hadir tidak sesuai dengan ketentuan, tetap saja diskors.
Anggota Dewan yang tidak bersidang pada tanggal 8 Juni sebanyak 17 orang. Mereka adalah Ir.Marselinus Y.W.Petu (Ketua DPRD Ende). Fransiskus Taso (Wakil Ketua DPRD Ende). Anggota-anggotanya adalah Yulius Rada, Chairul Rasyid, Tibertius Dididmus Toki, Gorety Lado, Achmad Al Habsyi, Armin Wuni Wasa, Abdul Kadir Mosa Basa, Damran Baleti, Yustinus Sani, Pua Saleh, Sudarsman, Selvia Indradewa, Maksi Deki, Oktavianus Moa Mesi dan Sarwo Edy. Sedangkan anggota dewan Erik Rede memang belum menghadiri sidang karena masih berduka. Jelas bahwa ketidakhadiran masing-masing oknum anggota dewan tersebut diatas sudah pasti ada alasannya. Tapi karena mereka tidak datang bersidang menyebabkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ende pada tanggal 8 Juni itu di skors.♦ rik
Apalagi seperti sekarang ini, saat menjelang Pimilu Legislatif (Pileg). Yang bertarung lagi sudah pasti banyak waktu digunakan untuk mensosialisasi diri kepada masyarakat. Begitu juga yang ikut bertarung dalam Pemilukada Kabupaten Ende tahun 2013, selain banyak waktu digunakan untuk mensosialisasi diri kepada masyarakat, tetapi banyak waktu juga digunakan untuk melakukan lobi-lobi baik ditingkat Propinsi maupun ditingkat Pusat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari partai-partai tertentu agar dapat diusung dalam Pemilukada nanti.
Sehingga tidak heran jika tidak heran apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka untuk bersidang dalam kaitan dengan Rapat Paripurna Penyampaian dan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabpaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2012 berjalan ditempat. Padahal Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Ende TA 2012 sudah diserahkan oleh pemerintah kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ende sejak tanggal 28 Maret 2013. Sementara sampai dengan sekarang ini belum juga dilakukan pembahasan.
Sekarang menjadi pertanyaannya, salah siapa. Apakah salah pemerintah, atau salah anggota dewan. Sementara kalau dilihat dari waktu penyerahan Nota Pengantar LKPJ, waktu sudah berjalan 2 bulan lebih dan dalam kurun waktu dua bulan lebih ini, sidang khususnya dalam kaitan dengan LKPJ tersebut sudah berakhir. Tetapi megapa sampai dengan sekarang ini, masih berjalan di tempat?. Dan untuk menjawab ini, kita serahkan kembali kepada ke-30 anggota dewan yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende.
Tetapi yang terjadi saat ini, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ende yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2013 dengan kegiatan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Ende TA 2012 oleh Bupati Ende, Penyerahan (Secara Simbolis) Dokumen LKPJ berserta lampirannya dari Bupati Ende kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ende dan Pembahasan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Ende tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Ende untuk membahas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Ende TA 2012, tidak dapat berjalan. Alasan pertama karena Bupati Ende tidak ada ditempat, sementara Wakil Bupati Ende pada saat itu hadir dalam Paripurna tersebut. Berikut karena banyak anggota dewan tidak hadir karena istri salah satu anggota dewan meninggal sehingga rapat paripurna tersebut diskors.
Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ende Nomor :2/BAMUS/DPRD/2013, tangal 4 Juni 2013, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ende dengan kegiatan yang sama seperti sudah ditulis diatas terjadi pada tanggal 8 Juni 2013. Tetapi apa yang terjadi, Rapat Paripurna dengan kegiatan yang sama tersebut terpaksa di skor untuk beberapa kali karena banyak anggota dewan tidak hadir. Karena sesuai aturan atau Tatib paling kurang yang hadir dalam rapat peripurna seperti itu 15 orang tambah 1 orang, atau setidaknya 16 orang. Tetapi yang hadir pada saat itu hanya 12 orang sehingga Haji Muhamad Anwar Liga, salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende yang pada saat itu bertindak sebagai yang memimpin sidang terpaksa sidang yang tadinya skors, cabut, skors, cabut, akhirnya skors lagi. Meskipun sudah sebanyak 3 kali , staf dari Sekretariat DPRD Ende mendatangi masing-masing rumah anggota dewan yang tidak hadir, namun tetap saja tidak memenuhi aturan.
Dan skors hari itu, baru dicabut lagi pada tanggal 15 Juni 2013. Pertanyaannya, apakah Rapat Paripurna dengan kegiatan yang sama itu, tetatp terjadi skors lagi. Dan yang berkewajibannya untuk menjawab ini adalah ke-30 orang anggota dewan yang ada di lembaga yang terhormat itu. Karena berdasarkan informasi yang diperoleh EXPO NTT, bukan tidak mungkin pada tanggal 15 Juni 2013, meskipun Bupati Don Wangge sudah ada, pasti sidang diskors lagi karena anggota dewan tidak memenuhi persyaratan. Bisa saja terjadi seperti Rapat Paripurna tanggal 8 Juni 2013, meskipun Bupati Don Wangge sudah ada, tapi anggota dewan yang hadir tidak sesuai dengan ketentuan, tetap saja diskors.
Anggota Dewan yang tidak bersidang pada tanggal 8 Juni sebanyak 17 orang. Mereka adalah Ir.Marselinus Y.W.Petu (Ketua DPRD Ende). Fransiskus Taso (Wakil Ketua DPRD Ende). Anggota-anggotanya adalah Yulius Rada, Chairul Rasyid, Tibertius Dididmus Toki, Gorety Lado, Achmad Al Habsyi, Armin Wuni Wasa, Abdul Kadir Mosa Basa, Damran Baleti, Yustinus Sani, Pua Saleh, Sudarsman, Selvia Indradewa, Maksi Deki, Oktavianus Moa Mesi dan Sarwo Edy. Sedangkan anggota dewan Erik Rede memang belum menghadiri sidang karena masih berduka. Jelas bahwa ketidakhadiran masing-masing oknum anggota dewan tersebut diatas sudah pasti ada alasannya. Tapi karena mereka tidak datang bersidang menyebabkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ende pada tanggal 8 Juni itu di skors.♦ rik


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !